Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukuk peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Jumlah halaman: 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 19.B Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 58/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1397, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan dan reformasi perizinan di bidang
usaha perikanan tangkap, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Pendaftaran dan Penandaan
Kapal Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. Jenis Usaha Perikanan Tangkap, Perizinan Perikanan Tangkap,
b. Surat Izin Usaha Perikanan, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan
c. Pendaftaran Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
e. Kebutuhan Kapal Penangkap Ikan, dan Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional arau Regional Fisheries Management Organization, Penandaan Kapal Perikanan
f. Penandaan Kapal Perikanan
g. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil
h. Daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan dan pelabuhan Muat
i. Alih Muatan (Transhipment)
j. Tindakan Kosnervasi dan Pengelolaan
k. Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan
l. Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Usaha
m. Kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap
n. Pembinaan usaha perikanan tangkap
o. Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 668);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81) ebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 173); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1762) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 616);
165 halaman dengan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 27.A Tahun 2020
PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 427.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26.A Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pembatasan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016.
mengatur tentang pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 26.A tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
-
3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/KPTS/TI.130/11/2020 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan; bahwa sehubungan perubahan peraturan yang
mendasari yaitu dengan terbitnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perkembangan keadaan, serta
agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan dapat lebih
berdayaguna dan berhasilguna, memenuhi
prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi, Peraturan Walikota sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
97 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN/UTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- PRINSIP UMUM PINJAMAN/UTANG PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- PERSYARATAN UMUM PINJAMAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN
- PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
TATA CARA, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN KAWASAN BUDI DAYA PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 55/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1168, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara, Persyaratan, Dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara, Persyaratan,
dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan;
1. . Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6101);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
Mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan pembudidayaan ikan, Tata Cara, penetapan, pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat