Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten PALI yang bersih, hijau, indah dan tertib maka pelestarian lingkungan dan tanaman merupakan program pemerintah dan upaya manusia untuk memulihkan dan menjaga keselarasan ekosistem yang sangat penting bagi makhluk hidup dan alam sekitarnya di mana pengelolaannya memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan hewan peliharaan; bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan; bahwa hewan peliharaan yang diklasifikasikan ternak besar dan ternak kecil yang apabila digembalakan atau dilepaskan dengan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintah maupun masyarakat; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1977; Perpres No. 48 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; kewajiban bagi pemelihara/pemilik ternak; pengawasan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 28 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERTANIAN TERPADU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 322
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERTANIAN TERPADU PADA DINAS PERIKANAN PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN KEPULAUA NANAMBAS
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu pada Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomorNomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 347 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu Pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulaua Nanambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2014
TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF - pengendalian
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumber
daya genetik untuk mengembangbiakkan ternak, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2( 14 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,
guna mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan
kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan
kerbau betina produktif, perlu dilakukan pengendalian
terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengendalian Ternak Sapi
dan Kerbau Betina Produktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nornor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 / Perrnentan/OT .140 / 8 / 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Perrnentan/OT.140/7 /2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, identifikasi status reproduksi, penyeleksian, penjaringan, perbibitan, pengendalian pemotongan, kesejahteraan ternak, kartu identitas ternak, sertifikasi, pengendalian lalu lintas bibit ternak, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pertanian Berbasis Pariwisata (NIANSISTA) Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dalam sektor pertanian serta upaya perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan, perlu mengembangkan pertanian berbasis pariwisata di Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pengembangan pertanian berbasis pariwisata di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Pertanian Berbasis Pariwisata (Niansista) di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, pengembangan NIANSISTA, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan
pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/
SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun
2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2014 di Beberapa Wilayah Kecamatan telah terjadi Peningkatan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai dengan bulan Juli Tahun 2014 dan sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 serta sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/1876/418.32/2014 tanggal 2 September 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2014 dan Berita Acara Rapat Pembahasan Perubahan Atas Perbup Nomor 28 Tahun 2013 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/1924/418.42/2014 tanggal 4 September 2014, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HEl) Pupuk Bersubisdi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 dengan sebuah Peraturan Bupati;
b. babwa berdasarkan pertimbangn sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/ SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/ SR.130/8/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2014;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun.Anggaran 2014;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
25. Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten KediriTahun 2013 Nomor
28), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah:
2. Ketentuan Pasal 7, setelah ayat (5) ditambah 2(dua) ayat baru:
3. Ketentuan dalam Lampiran, diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di Provinsi
Bali telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor
7 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 91 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Bali Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat