Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 7 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beras Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk membangun Kertahanan Pangan, memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani, perlu menyediakan Pangsa Pasar bagi produksi beras petani di kabupaten merangin;
Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Merangin merupakan pangsa pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani maka perlu dilaksanakan program beras ASN di Kabupaten Merangin.
UU No. 54 Tahun1999; UU No. Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Merangin No. 10 Tahun 2016; Perpub Merangin No. 38 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Program Beras Aparatur Sipil Negara, meliputi: Tujuan, Sasaran, dan Manfaat; Penyaluran Beras; Kualitas Beras dan Kemasan; Jumlah dan Harga; Mekanisme; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017.
RPJMD disusun dengan prinsip-prinsip: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemda bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, seusai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional. RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD Tahun 2021-2026 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan: a. Visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Misi RPJMD meliputi: a. memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; b. meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; c. memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; d. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; e. meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi hasil terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya: bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, perubahan kebijakan nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta guna memenuhi amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 21 Tahun 2007 (Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004); PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 55/PMK.05/2014 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2014); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PMK Nomor 49/PMK.02//2017; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, penandatanganan pejabat yang berwenang, jenis biaya perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap; dan
2. Peraturan Bupati Nnomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Apabila terjadi perubahan terhadap PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 maka disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku menyangkut Standar Biaya Masukan dari Kementerian Keuangan.
23 Pasal (12 hlm), lampiran 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 8 ayat (1), yaitu pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, dan Pasal 9 ayat (3) bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025, Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negera serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawa, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, prinsip, visi, misi, tujuan dan sasaran, pembangunan destinasi pariwisata, KSPK dan KPPK, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pelaksanaan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
keadaan alam, flora, dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya daerah lampung merupakan sumber daya tarik wisata dan modal pembangunan kepariwisataan daerah untuk meninggalkan kesejahteraan masyarakat
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990
4. undang-undang nomor 5 tahun 1999
5. undang-undang nomor 25 tahun 2004
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 17 tahun 2007
8. undang-undang nomor 43 tahun 2008
9. undang-undang nomor 10 tahun 2009
10. undang-undang nomor 32 tahun 2009
11. undang-undang nomor 11 tahun 2010
12. undang-undang nomor 12 tahun 2011
13. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
14. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1994
15. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1994
16. peraturan pemerintah RI nomor 67 tahun 1996
17. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999
18. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
19. peraturan pemerintah RI nomor 38 tahun 2007
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah (RIPPDA) provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional serta dalam rangka mendukung erektivitas dan efisiensi peiaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;
bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional serta dalam rangka mendukung erektivitas dan efisiensi peiaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, perencanaan pembangunan, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan RPJM daerah, rencana strategis SKP daerah, rencana kerja pemerintah daerah, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat