PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS Pemuda dan Olah Raga KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2007/No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahin 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA UNTUK AKUMULASI KELEBIHAN HARI KERJA KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS), GURU TIDAK TETAP (GTT), TENAGA TIDAK TETAP (TTT), GURU BANTU (GB) DAN PETUGAS PASAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2007/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Akumulasi Kelebihan Hari Kerja Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pegawai Negeri SIpil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Tidak Tetap (TTT), Guru Bantu (GB) dan Petugas Pasar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan (
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk
akumulasi kelebihan hari kerja, Bupati, Wakil Bupati, PNS,
CPNS, GTT, TTT, GB dan Petugas Pasar di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun
2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6.A Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk akumulasi kelebihan hari kerja kepada bupati, wakil bupati dan pegawai negeri sipil (pns), calon pegawai negeri sipil (cpns), guru tidak tetap (gtt), tenaga tidak tetap (ttt), guru bantu (gb) dan petugas pasar di lingkungan pemerintah kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 1999 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Dosen
Perka BKN Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Perka BKN No. 22 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Perka BKN No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Perka BKN No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
Perka BKN No. 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Perka BKN No. 26 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Perka BKN No. 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Perka BKN No. 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Perka BKN No. 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Perka BKN No. 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Perka BKN No. 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Perka BKN No. 32 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
Perka BKN No. 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
Perka BKN No. 34 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Perka BKN No. 35 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Perka BKN No. 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Perka BKN No. 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan
Perka BKN No. 38 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
Perka BKN No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Perka BKN No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAs kesejahteraan sosial KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2007/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahin 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2007
PERBUP Kab. Rembang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PEMASANGAN LAMBANG PARTAI POLITIK, ALAT PERAGA KAMPANYE DAN ALAT PERAGA LAINNYA DI TEMPAT UMUM
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2007/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
bahwa pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya di tempat umum baik di waktu kampanye atau di luar waktu kampanye dalam wilayah Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan pedoman teknis dalam pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 T ahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Bupati Rembang Nomor 073 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemasangan di Luar Waktu Kampanye
Bab III Pemasangan Waktu Kampanye
Bab IV Lama Pemasangan
Bab V Larangan Pemasangan
Bab VI Pejabat Berwenang
Bab VIII Pembongkaran
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2007.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jimbrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Jembrana yang terus meningkat, maka PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana berkewajiban mempertahankan kemampuan operasionalnya dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. bahwa dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, harga barang sehingga menyebabkan biaya operasional & pemeliharaan PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana terus meningkat;
c. bahwa ketentuan tarif air minum sebagimana diatur dalam keputusan Bupati Jembrana Nomor 566 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dewasa ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persetujuan Memberikan Rekomendasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabuputen Jembrana Terkait Pengajuan Kenaikan Tarif Dasar;
e. bahwa untuk menyesuaikan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Operasional Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 4 Tahun 2001; Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jembrana Nomor 270 Tahun 1992; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 242 Tahun 2005; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 822/Ekbang/2005; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 225/Ekbang/2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 60 Tahun 2006; Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2009;
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTHA JATI KABUPATEN JEMBRANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 20 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerab Kabupaten Jembraaa Nomor 17 Tabun 2007; periu
menetapkan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah K.abupaten
Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perusahaan Daerah
Kabupatea Jernbrana ;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang • Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jernbrana Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
11Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat