PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Mengubah :
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan mulai penyaluran tahap I. Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar. Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya. Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/348/2019 tanggal 17 Juni 2019, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
15 HLM, Lampiran halaman 9 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah khususnya untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan COVID19, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas perpajakan yang selaras dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271);
Ketentuan mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020. Diatur pula mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
-
-
33 HLM, Lampiran halaman 18 - 33.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, perlu mengatur mengenai operasionalisasi investasi pemerintah dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), PP 63 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.166, TLN No.6385), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Sumber Investasi Pemerintah berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pengalokasian anggaran dana Investasi Pemerintah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum Negara.Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada DIPA unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi sepanjang belum terdapat DIPA satuan kerja KIP. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP. Alokasi dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBN, dapat dilakukan tanpa didahului rencana investasi oleh KIP dan/atau OIP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
-
-
56 HLM, Lampiran halaman 54-56.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 26.3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan laboratorium kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2020;
Materi Pokok : Ketentuan dalam Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2020 diubah
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 10A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 188.32/7443/BPD Perihal Penjelasan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 184) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Lampiran: 25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 6 TAHUN 2020 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA TANJUNGPINANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 6 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur, tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
NOMOR 11 TAHUN 2016
NOMOR 6 TAHUN 2020
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 54A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perwali tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD PNS Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 11 Tahun 2017; Perda Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan walikota Pekalongan Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81 A Tahun 2019 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 1 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Guna melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penggunaan
sistem berbasis elektronik, agar pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilakukan secara efektif sesuai
ketentuan perpajakan daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 ; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2014; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
NOMOR 2 TAHUN 2011
NOMOR 1 TAHUN 2020
18 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 215, jdih.kkp.go.id; 63 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat