Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 348).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750,
Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), terhitung sejak
tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 6-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan dengan mengikuti mekanisme keuangan negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 18 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 242, TLN No. 6141), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI diperoleh dari penerimaan yang diterima oleh BP2MI dari pihak asing atas pelayanan penempatan PMI. Tarif pelayanan penempatan PMI, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Seluruh PNBP
kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa a berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang·Berlakli pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Visa dan Izin Keimigrasian, dengan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2022.
8 HLM, Lampiran halaman 6-8.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022
PMK No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata
Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian
Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir perubahan sistem
klasifikasi barang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404) sebagaimana
telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No. 6694),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1150).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11,
dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric vehicles. Pemberlakuan Dasar Pengenaan
Pajak ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik.
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah adanya realisasi investasi. Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan battery electric vehicles, Menteri dapat mempercepat
pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal laman
Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum tersedia atau
tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB
PPnBM ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). Ketentuan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 9-17.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-3/MBU/03/2022, BN. 2022/No. 280, https://jdih.bumn.go.id/: 4 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surakarta Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan dapat memberikan manfaat
secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan
kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan
ketahanan pangan bagi masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah wajib meningkatkan
pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan
masyarakat melalui penyediaan pangan yang
beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; bahwa dalam rangka pemenuhan pangan dan gizi,
Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana aksi
Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surakarta Tahun
2022-2026;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di Kota Surakarta dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi menjadi pedoman Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku
kepentingan dan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan pangan dan gizi masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16 A, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 16 A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ketentuan Peralihan;
BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Bank Indonesia NO. 24/10/PBI/2022, LN.2022/NO.11/BI, bi.go.id : 8 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat