Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surakarta Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di Kota Surakarta dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi menjadi pedoman Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan pangan dan gizi masyarakat di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surakarta Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1.2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan