Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2022

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI diperoleh dari penerimaan yang diterima oleh BP2MI dari pihak asing atas pelayanan penempatan PMI. Tarif pelayanan penempatan PMI, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI wajib disetor ke kas negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
14/PMK.02/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
09 Maret 2022
Sumber
BN.2022/NO. 199; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan