Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Pasal 18 ayat(6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksug dan Tujuan, Asas, RPJMD, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak
masyarakat atas penyediaan air minum yang
berkualitas, perlu dilakukan penyelenggaraan
penyediaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air
Minum secara profesional; bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten
Semarang dalam memberikan pelayanan terhadap
penyediaan air minum, perlu dilakukan penataan
pengelolaan perusahaan umum daerah air minum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Bentuk Hukum
Bab III Nama dan Tempat Kedudukan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi
Bab VIII Penggunaan Laba
Bab IX Pegawai
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAEAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2021 NOMOR 11; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPAEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA (80/11/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Penggunaan Plastik Sekali Pakai telah menjadi permasalahan tentang lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari Plastik Sekali Pakai secara komprehensif dan terpadu agar memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi lingkungan hidup.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, mengendalikan terjadinya dampak perubahan iklim, menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan umum, inventarisasi penggunaan PSP, penetapan kawasan pengendalian dan pengurangan penggunaan PSP, penyusunan rencana aksi daerah tentang pengurangan penggunaan PSP, hak dan kewajiban pemerintah, peran serta masyarakat serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 8 dan Lampiran hal 9 s.d. 10)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan Negara dan Ketcntuan pasal 23 ayar (4) Peraturan Perneriruah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mcnctapkan Peraruran Daerah ten tang Peruhahan Anggaran Pendapatan dan Belanjo Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nornor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nornor 62 Tahun 2017; Permendagri
Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nornor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Perubahan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan uraian lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur dengan
Peraturan Bupati.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 14 bulan Oktober tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Sosial Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
30. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
34. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
581), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
910);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
41. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021
tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas
Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 978);
43. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
Nomor 91);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Kabupaten Pesawaran Nomor 89);
46. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 23 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 479).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang berperan mendukung Pemda dalam pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu dikembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi agar tercipta pelayanan yang mudah, praktia, aman, murah, cepat dan terpadu; bahwa berdasarkan evaluasi Perda Kab. Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013, sudah tidak sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Kab Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013
Materi Pokok: beberapa ketentuan pasal 1,3,7,8,14,18,19 dalam Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Perda Kab. Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Halaman: 9 hlm Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Bclanju Dacrah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 2 direncanakan sebesar Rp2.746.032.917.000,00 (dua triliun tujuh
ratus empat puluh enam miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas
ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli Daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
785 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - air - minum - tirta - medal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 11, TLD. No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Nomor 5 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, yaitu penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Medal dimaksudkan untuk memenuhi modal dasar. Selain itu juga mengatur penyertaan modal daerah, sumber dana yang bersumber dari APBD, pembinaan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 11 Tahun 2021
BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD. No. 2021/011, TLD. No. 033, LL Kab Fakfak: 58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan penyediaan air bersih, pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja dengan melakukan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum FakFak sebagai perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1 9 9 3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Perusahaan
Daerah Air Minum Fakfak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah Ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Fakfak (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat