Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 6, BN 2022 (828): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, perlu pengaturan mengenai penerbitan dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan untuk menunjukkan identitas kendaraan bermotor Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dasar hukum Peraturan Kejaksaan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017; dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Kendaraan Bermotor Kejaksaan dilengkapi dengan:
a. STNKK Kejaksaan; dan b. TNKK Kejaksaan. Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan penerbitan dan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN.2022/No.747, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan Atau Pihak Yang Berkontribusi Besar Untuk Kemajuan Penegakan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN.2022/No.190, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.33, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan
tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah
organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina
perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
c. Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi
d. Hubungan Kerja
e. Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INSPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inspassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian/Inpassing
jabatan fungsional Penata Laboratorium Narkotika
dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Persyaratan mengikuti penyesuaian/inpassing
b. Tata cara pengusulan peserta penyesuain/inspassing
c. Tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
28 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat