Kendaraan Bermotor - Kejaksaan
2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 6, BN 2022 (828): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, perlu pengaturan mengenai penerbitan dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan untuk menunjukkan identitas kendaraan bermotor Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor.
- Dasar hukum Peraturan Kejaksaan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017; dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Kendaraan Bermotor Kejaksaan dilengkapi dengan:
a. STNKK Kejaksaan; dan b. TNKK Kejaksaan. Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan penerbitan dan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
- Lampiran file: 9 hlm.
|