Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MUARA TOBA DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk kelurahan pada Lingkungan II Kelurahan Uentanaga Bawah;
bahwa lingkungan II memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Muara Toba di Kecamatan Ampana Kota;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; erda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 25 Tahun 2008
alam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Muara Toba di Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Gorom Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan wilayah berpotensi dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan,
pemerataan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat
dengan memperhatikan perkembangan jumlah Negeri/Negeri
Administratif, luas wilayah, potensi ekonomi dan sosial budaya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka wilayah
Gorom Timur dipandang sangat potensial dan memenuhi persyaratan
sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun
2000 untuk ditetapkan menjadi Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Kecamatan Gorom Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Gorom Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA RANTAU BADAK LAMO - DESA LUBUK SEBONTAN - DESA SUNGAI PAPAUH - DESA SUNGAI MULUK - DESA PEMATANG BALAM - KECAMATAN MUARA PAPALIK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RANTAU BADAK LAMO, DESA LUBUK SEBONTAN, DESA SUNGAI PAPAUH, DESA SUNGAI MULUK DAN DESA PEMATANG BALAM KECAMATAN MUARA PAPALIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Rantau Badak, Desa Dusun Mudo, Desa Intan Jaya, Desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis dengan membentuk Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Pauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Muara Papalik sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Pauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1954; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Papauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa terdapat
beberapa ketentuan yang kurang efektif dan efisien
sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemeintahan Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara RI di Kabupaten Bangkalan perlu segera diwujudkan dengan menyerahkan beberapa urusan pemerintahan kepada desa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No 30 Tahun 2006 tentang Tata cara penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, maka penyerahan urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Perda:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 30 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Watuampara perlu diadakan pemekaran dengan
pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompu Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompu Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA DATARAN PINANG - DESA TANJUNG PASIR - DESA SUNGAI GEBAR BARAT - DESA SUNGAI DUNGUN - DESA KUALA INDAH - DESA SUAK LABU - KECAMATAN KUALA BETARA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DATARAN PINANG, DESA TANJUNG PASIR, DESA SUNGAI GEBAR BARAT, DESA SUNGAI DUNGUN, DESA KUALA INDAH DAN DESA SUAK LABU KECAMATAN KUALA BETARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Betara Kiri, Desa Sungai Gebar dan Desa Sungai Dualap perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Kuala Betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Betara Kiri, Desa Sungai Gebar dan Desa Sungai Dualap perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2011 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa
untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh
dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat,
dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang
bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar desa dalam membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008,
namun Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/ kota, sebagian diperuntukkan bagi desa yang
merupakan Alokasi Dana Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat