Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Demak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan
pencapaian target sanitasi serta mengimplementasikan
komitmen Pemerintah Daerah, perlu dilakukan strategi yang
terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam pembangunan
sanitasi; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf b PeraturanPresiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dan Pasal 10
ayat (3) Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang
Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun
2022–2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai
pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan
pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan
sanitasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Strategi Sanitasi Kabupaten
Demak Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Demak, Ruang Lingkup, Jangka Waktu, Pelaksanaan SSK Tahun 2023-2026, Kerangka Penyusunan SSK Tahun 2023-2026, Pemantauan dan Evaluasi SSK Tahun 2023-2026, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan Kriteria Penialian Risiko pada Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna belum memuat ketentuan mengenai Matriks Analisis Risiko;
b. bahwa Matriks Analisis Risiko dipandang perlu untuk dimuat dalam Penetapan Kriteria Penialian Risiko;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko d Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
15. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
19. Peraturan Bupati Muna Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6).
Mengubah Ketentuan Angka II Huruf B Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 53).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko d Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERi A DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGASDAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas danFungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah telahditetapkan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sueunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah; Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai Jagi dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugae dan fungsi Sekretariat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pttlu menetapkan Peraturan Bupati tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
2. Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Perundang-undangan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Pemturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mertjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Negara Republilc Indonesia Nomor 5601), sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TarnbahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 56 Tahun 2019tentang Pedoman Nomenklatur clan Unit KerjaSekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Jnstansi Pemerintah untuk PenyederhanaanBirokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Suaunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN OROANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Pinrang Nomor 51 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun2021 Nomor 51), dicabut den dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 17; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_17_TAHUN_2023_SPM_Banyuwangi_dan_Lampiran.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Teknis Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat memiliki hak untuk hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa pengelolaan persampahan dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat;
bahwa standar pelayanan minimal diperlukan sebagai landasan hukum jaminan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan , kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit pelaksana teknis pengelolaan persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal teknis pengelolaan sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2022;
Perbup Banyuwangi No 11 Tahun 2021.
Penetapan SPM Teknis Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi UPT Pengelolaan Persampahan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyrakat.
Penetapan SPM Teknis Pengelolaan Sampah bertujuan untuk;
menjamin hak masyarakat dalam menerima layanan; sebagai dasar dalam mengukur mata dan kinerja pelayanan; dan
mewujudkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pengelolaan persampahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2023
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA STRATEGIS UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sampah perlu menerapkan keleluasaan pola pengelolaan keuangan dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka mengelola sampah secara komperehensif dan terpadu pada Unit Pelaksanan Teknis Pengelolaan Persampahan perlu perencanaan melalui dokumen rencana strategis;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan rencana strategis pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan serta melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan persampahan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima sud padahuruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021.
Penyusunan Renstra memuat:
a. rencana pengembangan layanan;
b. strategi dan arah kebijakan;
c. rencana Program Kegiatan; dan
d. rencana Keuangan
Renstra BLUD sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.13, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Kawasan Tanpa Rokok; Kawasan Terbatas Merokok; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
2 Halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap warga negara, maka perlu mengelola limbah berbahaya dan beracun secara maksimal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan yang mengatur tentang pengelolaan limbah oleh setiap orang yang menghasilkan limbah di Daerah, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1407);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pengurangan dan penyimpanan Limbah B3 di
Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk mengurangi potensi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat terlepasnya zat pencemar ke lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2023
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN HUTAN RAYA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN GORONTALO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2023 (12)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, Permendagri No 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PERDA Kab Gorontalo No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tugas pokok dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VII/2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda Kab Lahat No 9 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat
21 hlm, Lampiran : 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat