Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tugas pokok dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat