tata - cara - pengalokasian - dana - desa - (add) - di - kabupaten - pangandaran - tahun - anggaran - 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka ADD secara efektif, dan efisien berdasarkan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentan Tata Cara Pengalokasian ADD di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Pepres No. 87 Tahun 2014; Permednagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri BNo. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 31 Tahun 2016; Perda No. 39 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 53 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 80 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD), Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD), Peruntukan ALokasi Dana Desa (ADD), Pelaporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017
retribusi - perpanjang - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat )3) Huruf b PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu penetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 ; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 210; Pemerintah No. 97 Tahun 2012; Pemerintah No. 31 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemunggutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2017
hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2017 maka pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Tahun 1950 No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pinpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pinpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain- Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 90 Tahun
2012 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan peranan Unit Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam upaya perbaikan kualitas
pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Batang
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 90
Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/KEP/M.PAN/2/2004; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7 /2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 9 ayat (11) dan penambahan ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 75 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, LD.2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara belum dapat menyediakan rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD
Kabupaten Luwu Utara dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan referensi dan studi banding di beberapa Kabupaten/Kota di Tanah Luwu oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
c. bahwa berdasarkan usulan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Nomor 170/525/DPRD• LU /XJI/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Penyesuaian Tunjangan Perumahan Bagi Anggaran
2012, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
,.
.--·
-, . ' ...
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2005 tentang, Kedudukan Protokoler dan
Keunagan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diuabah beberapa kali, berakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5);
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Memutuskan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara setiap bulan sebagai berikut :
Wa:kil Kettra : Rp, 3.500.000· (tiga: jrrta Iima rams· ribtr rupiah)
Anggota : Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) Pasal 2
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dayarkan setiap bulan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPH) sebesar lSo/o.
Pasal 3
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Tu.njangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
,
Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017
Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mencabut :
berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor Per-16/Menko/Polhukam/12/2012 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2017/No.1019, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan agar Pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus penghitugnan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi; bahwa ketentuan pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi relevan dengan tuntutan perkembangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat