Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia ditentukan
oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu
sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan,
yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status
gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional,
spiritual,perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan dukungan
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan
Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip-prinsip dan bentuk penyelenggaraan PAUD HI, Layanan Pendidikan, Layanan Kesehatan, Layanan Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan, Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri, Gugus Tugas, Rencana Aksi Daerah PAUD HI, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 74 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Anggaran;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi anggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 74 Tahun 2014
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.90 Tahun 2011 ttg Pedoman Penyusunan dan pengukuran Indeks kepuasan Masyarakat SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 90 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) SKPD/ Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Kerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2022, Dan bahwa sehubungan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, maka sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Sistematika dan Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
89 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit ECOPARK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perlu menetapkan tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit Ecopark;
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting berguna untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit Ecopark.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Ini Memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit Ecopark, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Nama, Obyek, Subyek, dan Golongan Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Saran dalam penetapan besarnya tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Penetapan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 147 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka sinkronisasi pengeloaan keuangan daerah antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota; Bahwa berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Laut Perihal Perubahan Kedua Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 147 Tahun 2017 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 147 Tahun 2017 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 147 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat