Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 74 Tahun 2022

Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit ECOPARK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit Ecopark, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek, dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Saran dalam penetapan besarnya tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penetapan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 74 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit ECOPARK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.74
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan