Peraturan Ini Memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Jejangkit Ecopark, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek, dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Saran dalam penetapan besarnya tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penetapan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat