Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip-prinsip dan bentuk penyelenggaraan PAUD HI, Layanan Pendidikan, Layanan Kesehatan, Layanan Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan, Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri, Gugus Tugas, Rencana Aksi Daerah PAUD HI, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat