Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Kota Bandung Tahun 2021 No. 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018; Perwali Bandung No. 1390 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Fungsi Kedudukan Dan Wilayah Pelayanan, Visi Dan Misi Pengelolaan Sampah, Tahapan Pelaksanaan RIPS, Perencanaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah, Sistematika RIPS, Peninjauan Kembali, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 74 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAWAHLUNTO, yang terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
1. Bagian Pemerintahan, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Otonomi Daerah;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Praja; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fembinaan AdministrasiWilayah dan Kerjasama.
2. Bagian Hukum dan HakAsasi Manusia, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perundang-undangan;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;
3. Bagian Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Hubungan Masyarakat‘, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Komunikasi dan Informatika,
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Persandian; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Hubungan Masyarakat.
c. Asisten Administrasi Pembangunan, terdiri dari; 1.Bagian Statistik, Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Statistik;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perekonomian; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembangunan.
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Pendidikan Non Formal;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
3. Fasilitasi Keagamaan dan Adat.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari:
1. Bagian Umum, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rumah TanggaPimpinan dan Sekretariat; dan c) Sub Bagian Protokoler. 2. Bagian Organisasi, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan, b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Ketatalaksanaan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sistem Informasi dan Akuntabilitas Kinerja. 3. Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungysional Sub-Substansi Fasilitasi Administrasi Keuangan dan Anggaran; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Verifikasi dan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD Pemerintah Kabupaten Kendal TA 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 74 Tahun 2022
BATAS - DESA - MAYANG - KECAMATAN - CISALAK - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2022 No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Mayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Mayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Telaah Sejawat Intern antar Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kapabilitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dan Peningkatan kualitas
pengawasan pada lnspektorat Daerah, maka perlu dilakukan program penjamman dan pengembangan mutu secara berkelanjutan; bahwa untuk menjamin kegiatan pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah pada Inspektorat Daerah yang
independen dan sesuai standar, perlu melakukan telaah
sejawat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Telaah Sejawat Intern Antar
Inspektur Pembantu pada lnspektorat Daerah Kabupaten
Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
PEraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban penelaah dan tim yang ditelaah, pelaksanaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada BLUD RSUD Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 74 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD/2022/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN, ORGANISASI, TATA KERJA, DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN, KLASIFIKASI DAN KEDUDUKAN UPTD PERANGKAT DAERAH;
SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS;
TATA KERJA;
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PERLAIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
PMK No. 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74, BN.2023 (645)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya;
b. bahwa hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume imper produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober
2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa imper dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa imper dari Korea Selatan mengalami penurunan;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Imper Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya perlu diubah;
d. bahwa dimaksud berdasarkan dalam huruf pertimbangan sebagaimana a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Perubahan Kedua atas Menteri
Peraturan Keuangan tentang
Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan unu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yaitu tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya diubah sebagian
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 74 Tahun 2018
Pembentukan Organisasi-Tata Kerja Sekretariat-dan-Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa-pada-Bagian Layanan Pengadaan-Sekretariat Daerah-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan untuk perlu dibentuknya Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang melaksanakan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 35 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 47 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan organisasi, pedoman tugas, fungsi dan tata kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa, meliputi : Maksud dan tujuan penyusunan; Kedudukan, tugas, fungsi dan ruang lingkup; Susunan perangkat organisasi; Ketentuan mengenai jabatan fungsional, karir, tunjangan, honorarium dan Pendidikan; Pembiayaan pelaksanaan kegiatan; serta Ketentuan status kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat