Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah serta wilayah Kabupaten Tegal memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam, maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang sistem penanggulangan bencana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda no. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dll
2. Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tanggungjawab dan Wewenang
4. Data dan Informasi Kebencanaan
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
7. Kerjasama
8. Hak dan Kewajiban Masyarakat
9. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
11. Pemantauan dan Evaluasi
12. Penyelesaian Sengketa
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Mentri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengelolaan Keuangan Desa;
4. APBDesa;
5. Pengelolaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi jasa usaha yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dimaksudkan agar pemberian pelayanan kepada orang pribadi atau badan lebih menerapkan prinsip-prinsip komersial sebagaimana layanan serupa yang dilaksanakan oleh dunia usaha/swasta.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Keberatan, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Penghapusan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa penataan kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu diharmonisasikan dengan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, dengan telah ditetapkannya jabatan fungsional pengawas pemerintah maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu perlu dihapus, dan guna mengoptimalkan fungsi pengelolaan keuangan dan aset perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.3; TLD.NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Untuk menjamin terciptanya suatrr keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu maka penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah dan dan setiap badan publik harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel;
- Masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang, maju dan terbuka membutuhkan informasi yang cepat tentang perkembangan penyelenggaraan layanan umum oleh badan publik;
- Pada saat ini di Kota Kotamobagu belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa kendala.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, komisi informasi, tim seleksi komisi informasi, pengelolaan keberatan, dan laporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
45 halaman terdiri dari 25 halaman batang tubuh dan 18 halaman penjelasan (38 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layartan Umum Daerah, perlu menetapkan
kebijakan dan sistem. akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RSUD;
BAB III
LAPORAN KEUANGAN RSUD;
BAB IV
PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 67 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD. 2018/No. 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanaj Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pencapaian sasaran dan pelaksanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah serta adanya beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 37/PMK.07/2016; Pergub No 49 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi
pembangunan daerah serta memberi kepastian
hukum dalam rangka menciptakan iklim
keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan
pembangunan di Daerah Kabupaten Katingan perlu
dilakukan kegiatan dengan Tahun Jamak;
b. Bahwa dalam rangka penataan terhadap beberapa
hal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan
dan Jembatan di Kabupaten Katingan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 8)
diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 8)
diubah;
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat