Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pengelolaan Keuangan Desa; 4. APBDesa; 5. Pengelolaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat