PERBUP Kab. Banjar No. 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk mendukung kinerja dan mobilitas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Banjar yang cukup luas, diperlukan dukungan biaya operasional sesuai dengan kebutuhan. Tunjangan perumahan dan transportasi untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan hasil kajian kelayakan tunjangan perumahan dan trasportasi untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan besaran atas tunjangan kesejahteraan rumah negara dan tunjangan transportasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 9 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 72 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu terkait Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD ditetapkan Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp19.500.000,00, Besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD ditetapkan Ketua DPRD sebesar Rp17.000.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp16.500.000,00, Besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00, Besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp16.000.000,00; menambah ketentuan Pasal 4A terkait pembayaran Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, menambah ketentuan Pasal 7A terkait pembebanan dan pendanaan atas pelaksaan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah maka untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara efektif, efisien, profesional, sinergis dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah sesuai dengan kaidah manajemen dan ajaran Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014; Instruksi Presiden No.14 Tahun 2014; PERDA No.7 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Sedekah; Meliputi; Susunan Organisasi Baznas Kabupaten; Tugas Dan Kewajiban Baznas Kabupaten; Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten; Harta Yang DiZakati; Mekanisme Pendistribusian Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah; Mekanisme Pendayagunaan Dana; Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Zakat; Sistem Pengawasan; Mekanisme Pengumpulan Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah; Pembentukan UPZ
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
16 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 72 Tahun 2021
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMKAB BATANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2021/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerintahan yang bertanggung jawab menuju Tata Kepemerintahan Daerah yang Baik (good local governance) dan akuntabel, perlu melaksanakan Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Batang, perlu menyusun dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berlaku secara internal;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review Atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah, maka perlu menyusun Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kinerja Tahunan (RKT); Perjanjian Kinerja; Rencana Aksi Kinerja (RAK); Pengukuran Kinerja; Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP); Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Penguat Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan sistem inovasi Daerah di
Kabupaten Pekalongan, maka sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) huruf a, Peraturan Bersama
Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan
Sistem Inovasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 - 2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 dan Nomor 36 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13
Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5
Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, roadmap penguatan sistem inovasi daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 73 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 758
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada lampiran II huruf D Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansu Pemerintah serta untuk memberikan penajaman terhadap teknis penyusunan Pelaporan Kinerja bagi Organisasi Perangkat Daerah di L;ingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 8 Tahun 2006
6. Perpres No. 29 Tahun 2014
7. PermenPAN No. PER/09/M.PAN/05/2007
8. PermenPAN No. 20/M.PAN/11/2008
9. PermenPAN-RB No. 53 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Provinsi dan OPD/Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dikembangkan Inovasi Daerah melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasai 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. menyatakan Bupati menetapkan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Boyolali;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Boyolali No 14 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perber Menristek dan Mendagri No 3 Tahun 2012 dan No 36 Tahun 2012; Permendagri No 17 Tahun 2016; Perbup Jateng No 65 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan penguatan Sida Kabupaten Boyolali, penataan unsur Sida Kabupaten Boyolali dan pengembangan Sida Kabupaten Boyolali. Termasuk juga diatur mengenai Tim Koordinasi Penguatan Sida Kabupaten Boyolali, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghasilkan kegiatan pengawasan yang terarah dan terpadu, perlu menyusun kebijakan pengawasan sesuai dengan pelaksanaan Rencana Strategis Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1045);
PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Tahun 2016/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan desa;
b. bahwa agar pelaksanaan pengawasan dan pembinaan tersebut dalam huruf a dapat berjalan secara efektif, efisien dan terpadu, perlu disusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rembang;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasandi Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Rembang Tahun 2017 adalah :
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan pengawasan yang diakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Inspektorat Provinsi. Sasaran Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017 adalah :
a. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
c. meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasanyang dilaksanakan oleh Inspektorat;
d. meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan system maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Serongga dengan Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2018
tentang Batas Wilayah Desa Mandala dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tegal Rejo dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sahapi dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Serongga dengan
Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.836 hektare atau seluas +68 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Telagasari dan Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Sahapi, Desa Tegalrejo dan Desa Telagasari.
c. Batas Timur : Desa Tarjun, Desa Langadai, dan Desa Pantai.
d. Batas Selatan : Desa Tarjun dan Kebupaten Tanah Bumbu.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Stunting di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Mempawah masih tinggi, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 1 8 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 155/ Menkes/Per/1/2010; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012; Pera tu ran Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Pilar Penurunan Stunting; Komitmen; Pembiayaan; Dukungan; Intervensi dan Sasaran Penurunan Stunting; Kegiatan; Strategi; Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; peran serta masyarakat; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat