Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Pengaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, akuntasbilitas dan taat peraturan yang berlaku perlu diatur dalam pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Sistem Informasi Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 67 halaman dan 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama Dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangakan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan ssebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Kopereasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Grameen
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1992; UU no.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Modal Penyertaan; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Energi
ABSTRAK:
untuk meningkatkan dan mendukung percepatan pengembangan kegiatan inventasi dan iklim usaha sehingga Pemerintah Daerah berusaha medorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itulah diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi dengan istilah yang ada di dalamnya: ketentuan umu, maksud dan tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah, pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, Pengawasan, Penerimaan Daerah, Ketentulan lain-lain dan Ketentuan Penutup. Diserta rincian pada setiap istilah yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2010
dana - cadangan - pemilihan - bupati - dan - wakil - bupati - klabupaten - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2010/129 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepda dan Wakepda maka perlu membentuk Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 15 Tahun 2004; UuNo. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no.m2 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 33 tahun 2004; PP No. 7 Tahu7n 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 10 tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 tahun 2007; Keppres no. 168 Tahun 2000 sebagaimana trelah diubah dengan keppres no. 68 tahun 2001; Permendagri no. 7 Tahun 2006; Permendagri no. 37 tahun 2010; Perda Kab. kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Dana Cadangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan
keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan
harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi
penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
keadaan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
efektif, efisien, transparan dan akuntabel dipandang perlu menyusun tata cara
pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan
struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan
APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah;
akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan
dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah; serta sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Relribusi Daerah, terdapat perluasan obyek pajak daerah dalam bentuk mendaerahkan pajak pusat menjadi pajak daerah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek dan sibjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; saat dan tempat terutang pajak; penetapan, sistem dan prosedur pemungutan; serta ketentuan bagi pejabat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris; peraturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSPD; dan peraturan mengenai sistem dan prosedur pemungutan BPHTB
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 03 Desember 2010 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan daeah ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Udang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan standar dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan dan percepatan kualitas infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas, adil, jujur dari korupsi, nepotisme dan kolusi pada pelayanan publik. Sehingga, dengan maksud tersebut, di buatlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai keuangan daerah mengenai pengelolaan pokok-pokok keuangan daerah disertai dengan landasan yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2010 yang berisi ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur apbd, penetapan apbd, pelaksanaa apbd, perubahan apbd, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan belanja kpud dan panwasda, pengadaan barang dan jasa, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan dan penutup disertai penjelasan dalam setiap pokok pokok yang telah disebutkan dalam undang-undang tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
Yang di cabut : Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat