Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu diatur tata cara perencanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi Sistem dan Prosedur :
a. Perencanaan Anggaran;
b. Penatausahaan Penerimaan;
c. Penatausahaan Pengeluaran; dan
d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Kabupaten Kebumen memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang
dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen
adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 68 dan 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mengenai pengelolaan belanja tidak terduga yang bersurr^ber dari Anggaran Pendapatan dan dilaksanakan dengan tertib,
el sesuai ketentuan perundang-undangan, perlu dibentuk Peraturan Walikota sebagai pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Walikota Ambon Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021.
Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp2.883.526.219.043,24
b. Belanja dan transfer Rp2.785.980.355.229,10
Surplus Rp 97.545.863.814,14
c. Pembiayaan:
- Penerimaan Rp 518.856.920.872,21
- Pengeluaran Rp 24.500.000.000,00
- Pembiayaan Netto Rp 494.356.920.872,21
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp 591.902.784.686,35
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel. Penyertaan Modal Daerah adalah investasi jangka panjang daerah kepada Bank Sumsel Babel. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan dan sumber dana, penyertaan modal, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat