Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2010

Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Dana Cadangan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2010
Tanggal Berlaku
28 Desember 2010
Sumber
LD 2010/129 SERI E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 17 Tahun 2015 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUNINGAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan