PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN AHMAD YANI SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota omor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kawasan Jalan Ahmad Yani Sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk berolahraga di kawasan Jalan Ahmad Yani yang dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), dipandang perlu menambah area Car Free Day.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN AHMAD YANI SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
6 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Taiiun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Urajan Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No, 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No, 7 Tahun 2000; UU No, 23 Tahun 2O14; PP No, 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No, 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No, 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No, 3 Tahun 2015
Melaksanakan Urusan Pembinaan, Pengawasan Seni dan Budaya, Melaksanakan Urusan Promosi Seni dan Budaya, Pembinaan dan Pengembangan Obyek Wisata, Melaksanakan Urusan Sarana Prasarana dan Promosi Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi VI, Romawi VII, Romawi IX dan Romawi X
Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Ta}lun 2Ol2
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2Ol4 (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 20)
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Linggau Senyum (Semuanya Untuk Masyarakat) Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik diperlukan adanya suatu gerakan bersama dengan menanamkan dan mengembangkan nilai – nilai pengabdian, kepedulian, dan kebersamaan melalui gerakan LINGGAU SENYUM. Dalam rangka mewujudkan gerakan masyarakat sebagaimana dimaksud, maka diperlukan peran aparatur Pemerintah Kota Lubuklinggau dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian program pembangunan di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; PERMENPANRB No.15 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Visi, Misi dan Logo; Semangat dan Prinsip LINGGAU SENYUM; Pelaksanaan; dan Penggunaan Logo LINGGAU SENYUM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
5 halaman, 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015
Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Wisata Pantai Teluk Palu Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN WISATA PANTAI TELUK PALU KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Wisata Pantai Teluk Palu dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya untuk mendukung fungsi kawasan strategis Teluk Palu, Kota Palu ;
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah no. 16 tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tahun 2010-2030 pada pasal 5, telah menetapkan peningkatan prasarana Pelabuhan Teluk Palu sebagai Pelabuhan Internasional; dan pasal 55 Kelurahan Teluk Palu merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Dokumen RTBL ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palu tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pantai Teluk Palu Kota Palu, sebagai kawasan Strategis.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undangt Nomro 23 Tahun 2014 tetantang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Recana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Wisata Pantai Teluk Palu Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan jalan Ahmad Yani Sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ahmad Yani, maka setiap hari Minggu Jalan Ahmad Yani dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2015
uptd pelestarian cagar budaya dan permuseuman-organisasi dan tata kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 216
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan untuk mewujudkan visi Kota Ternate sebagai kota wisata sejarah, maka dipandang perlu untuk membentuk UPTD Pelestarian Cagar Budaya yang secara struktural berada dibawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1995; PP No. 38 Tahun 2007; Permendikbud No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat