Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 111 Tahun 2018

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan pendaftaran usaha pariwisata, usaha pariwisata, objek bidang usaha pariwisata, jenis-jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan, pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran daftar usaha pariwisata, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, larangan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 111 Tahun 2018 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
08 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2018
Tanggal Berlaku
08 Desember 2018
Sumber
BD. NO. 2018/111, LL KAB BURU : 24 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan