Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan pendaftaran usaha pariwisata, usaha pariwisata, objek bidang usaha pariwisata, jenis-jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan, pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran daftar usaha pariwisata, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, larangan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat