Prosedur - Kerja Sama - Foreign Military Sales - Foreign Military Financing
2024
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 5, BN 2024 (325) : 27 hlm.; jdih.kemhan.go.id
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing
ABSTRAK: |
- Sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing perlu mengatur mengenai prosedur kerja sama program foreign military sales dan foreign military financing.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 16 Tahun 2012, PP Nomor 76 Tahun 2014, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Prosedur Kerja sama Foreign Military Sales yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Prosedur Kerja sama Foreign Military Financing yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Perwira Foreign Military Sales, Pencatatan, Kebijakan Akuntansi, Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan, Pengendalian dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017.
- Lampiran file: 27 hlm.
|