Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Prosedur Kerja sama Foreign Military Sales yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Prosedur Kerja sama Foreign Military Financing yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Perwira Foreign Military Sales, Pencatatan, Kebijakan Akuntansi, Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan, Pengendalian dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat