Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024

Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Prosedur Kerja sama Foreign Military Sales yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Prosedur Kerja sama Foreign Military Financing yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Perwira Foreign Military Sales, Pencatatan, Kebijakan Akuntansi, Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan, Pengendalian dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BN 2024 (325) : 27 hlm.; jdih.kemhan.go.id
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhan No. 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Foreign Military Sales

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan