Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018

Pelindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2018
Tanggal Pengundangan
19 September 2018
Tanggal Berlaku
19 September 2018
Sumber
BN 2018/ NO 976; PERATURAN.GO.ID : 23 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 6220 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan