Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
2011
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD.2011/NO.13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur
dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam rangka
sinkronisasi antara ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan
ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun
2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Pejabat Pembuat Komitmen
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 4 HLM
|