akutansi
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2011/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntasi Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu diatur pedoman tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 232 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 81 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI;
BAB III KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
- 10 Halaman
|