Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2008 Nomor 19)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 Ser E 2015/NOREG.7.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantuangan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bangka Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Oleh karen itu perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan media massa. Selain itu juga ada upaya khusus yaitu upaya perlindungan khusu berupa pendampingan dan advokasi. Selain itu juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, forum koordinasi, dan sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar pertauran ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi diatur dengan Peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2015
PENANGGULANGAN – PENYALAHGUNAAN – NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2015; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan, ruang lingkup, antisipasi dini, Pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat daridampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkoholperlu dilakukan pengendalian, pengawasan, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 36 Tahun 2009
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 1976
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 74 Tahun 2013
9. UU No 20 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
2) Tujuan dari pengaturan iniadalah :
a. untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
b. untuk menyelamatkan generasi muda dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya;
c. mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh kondisi mabukpelakunya;
d. memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat; dan
e. membatasi dan mengatur peredaran alkohol di Kabupaten Bengkulu Utara.
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan asal impor dikelompokan dalam 3 golongan sebagai berikut:
a. golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golonganC adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang jumlah dan peredarannya dibatasi.
(3) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasanterhadappengadaan,peredaran, dan penjualannya.
(1) Minuman Beralkohol Tradisional dan/atau oplosan termasuk jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar tertentu.
(2) Minuman Beralkohol atau Minuman Beralkohol Tradisionaldan/atau oplosan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) yang kadar alkohol etanolnya diatas 5% tidak dapat diedarkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya peredaran
dan penyalahgunaan minuman beralkohol, alkohol dan
obat-obatan dan zat adiktif lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental
dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah ; bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi
beredarnya minuman beralkohol, penyalahgunaan
alkohol dan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, maka
perlu adanya pengaturan dan pengendalian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Minuman Beralkohol,
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif
Lainnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Larangan;
4. Upaya Pencegahan;
5. Pengaturan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada UU No.35 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Narkotika yang mengatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2, TLD.2014/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika dan Psikotropika pada prinsipnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan wilayah yang sangat terbuka bagi perlintasan orang dan barang dengan intensitas yang sangat tinggi, sehingga sangat rentang dijadikan daerah tujuan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
Setiap SKPD dan lembaga pemerintah di daerah berkewajiban mengadakan penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama dan/atau bekerja sama dengan SKPD/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat