ABSTRAK: |
- bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu kewenangan daerah yang menjadi urusan pemerintah wajib yang yang harus dilaksanakan karena berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan sosial, Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Kewenangan, Tanggung Jawab, Penyelenggaraankesejahteraan Sosial, Sumberdaya, Peran Masyarakat, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran, Perizinan Dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama Dan Kemitraan, Usaha Pengumpulan Dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat, Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, Uang Atau Barangdan Undian, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketertiban Sosial, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|