Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 15 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 dan dalam rangka menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Mengubah ketentuan pasal 5 tentang kewajiban dan wewenang instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan;
2. Mengubah ketentuan pasal 12 tentang keberlakuan KTP elektronik dan masa berlakunya yang seumur hidup;
3. Peraturan tentang izin tinggal terbatas bagi orang asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya perlu dilakukan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dipandang belum dapat dioperasionalisasikan secara optimal seiring dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan Asministrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Walikota. Dalam hal penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di daerah, dibentuk Dinas sebagai Instansi Pelaksana yang melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan.
Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan. Selain itu juga diatur mengenai pendaftaran pindah datang penduduk WNI di dalam dan ke dalam daerah, pendaftaran penduduk WNI yang bertransmigrasi, pendaftran pindah dan pindah datang penduduk orang asing, pendaftaran pindah penduduk WNI ke luar negeri, pendaftaran penduduk WNI yang datang dari luar negeri, pendaftaran kedatangan orang asing dari luar negeri, pendaftaran penduduk orang asing tinggal terbatas yang mengubah status menjadi orang asing tinggal tetap, pendaftaran pindah penduduk orang asing ke luar negeri, pendaftaran penduduk nonpermanen.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur juga tentang kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak; Bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman, harus disediakan ruang untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Materi Pokok: Hak dan Kewajban dalam Pemakaman, Lokasi Tempat Pemakaman, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tempat Pemakaman, Tempat Pemakaman Fasilits Perumahan, Ketentuan Penyidikan, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018
Kependudukan dan PerkawinanPariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD Tahun 2018 / No. 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidip dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan lampiran huruf M Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa daerah perlu melakukan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah Kabupaten / Kota. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Peraturan ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, budaya, dan adat istiadat mereka. Mengatur strategi dan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat hukum adat melalui pelatihan, akses ke sumber daya, dan dukungan usaha. Kemudian Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat hukum adat agar mereka dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan dan mengelola sumber daya yang ada. Serta keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dalam skala lokal maupun kebijakan daerah.
Dan mendorong pelestarian budaya dan tradisi masyarakat hukum adat serta memberikan dukungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya mereka. Dan juga peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD Tahun 2018 / No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Filosofi penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab memberikan kewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah dibidang hukum pertanahan di Daerah. Dalam masalah pertanahan yang menjadi persoalan di masyarakat berkaitan dengan hak tanah kolektif (Hak Ulayat) yang di miliki oleh masyarakat hukum adat yang diakui sebagai asal usul , kesatuan masyarakat hukum perlu dilindungi keberadaannya oleh pemerintah Kabupaten. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten
Nunukan.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
Dalam peraturan ini telah memperbarui definisi dan ruang lingkup hak ulayat yang diatur dalam peraturan sebelumnya untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat hukum adat. Kemudian mnyempurnakan ketentuan mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk mekanisme administrasi dan prosedur pengajuan pengakuan hak ulayat. Peraturan ini juga mengatur tentang dukungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam rangka pelaksanaan hak ulayat mereka, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan menyusun mekanisme penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan hak ulayat masyarakat hukum adat dihormati dan diterapkan sesuai peraturan. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak ulayat mereka, serta memastikan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem lnformasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220).
Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Daerah berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat dan kesetaraan gender
Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di
Daerah berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas:
a. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan;
b. pengintegrasian kebijakan kependudukan kedalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup;
c. partisipasi semua pihak dan gotong royong;
d. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat;
e. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat;
f. perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal;
g. keadilan dan kesetaraan gender; dan
h. pengendalian penduduk dengan pemanfaatan alat kontrasepsi dengan tetap menghormati tiap individu.
Perkembangan Kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran Penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah menyelenggarakan program Keluarga Berencana sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan
salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pasuruan;
b. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap
orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang
untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan
Perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2009-2029
pengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan rumah, pembangunan perumahan, penyediaan prasarana dan sarana, perumahan hunian berimbang, pemeliharaan dan perbaikan, pemukiman, penyediaan tanah, peran masyarakat, larangan, sanksi administratif dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
jumlah 25 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD NOMOR 10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan atas
Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2002 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 18 dan angka 27 diubah, angka 37 sampai dengan angka 46 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 27 dihapus; Ketentuan Pasal 28 dihapus; Ketentuan Pasal 29 dihapus; Ketentuan Pasal 30 dihapus; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A; Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 71 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 77 dihapus; Ketentuan Pasal 79 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 82 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 84 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 85 diubah; Ketentuan Pasal 89 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f; Ketentuan Pasal 95 diubah; Ketentuan Pasal 96 diubah; Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A; Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 5 (lima) huruf yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 109 dihapus; Ketentuan Pasal 110 dihapus; Ketentuan Pasal 112 diubah; Ketentuan Pasal 114 dihapus; Ketentuan Pasal 119 dihapus; Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 152A; Di antara BAB XXXII dan BAB XXXIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXXIIA; Di antara Pasal 160 dan Pasal 161, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 160A; Ketentuan Pasal 162 diubah; Di antara Pasal 162 dan Pasal 163, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 162A;
TIDAK ADA
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penan bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untukmengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada, maka diperlukan suatu kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Perencanaan; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VI. Pencegahan; VII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; X. Larangan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
29 halaman; Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan;
b. bahwa dengan adanya beberapa perubahan regulasi
nasional terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3·
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagaimana terdapat dalam keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat