hAK - PENYANDANG DISABILITAS - KESEJAHTERAAN - LANJUT USIA
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia merupakan bagian dari warga Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki Potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah;bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak-haknya oleh karena keterbatasannya, sehingga diperlukan upaya-upaya dari Pemerintah Daerah untuk pemenuhan Hak dan Peningkatan Kesejahteraan Penyandang disabilitas dan Lansia melalui sistem pelayanan yang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa untuk memberikan arah, Landasan dan Kepastian Hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan Hak penyandang disabilitas dan Peningkatan Kesejahteraan
lanjut usia diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 60 Tahun 2008; Permensos Nomor 1 Tahun 2017.
Perda tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengarustumaan Disabilitas, Kesejahteraan Lansia, Lembaga dan Koordinasi, Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2020/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP; HAK DAN KEWAJIBAN; KAWASAN TANPA ROKOK; LARANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
13 hlmn, lampiran 1 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 1). yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 14, pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
KETERTIBAN UMUM-KETENTRAMAN masyarakat-PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 5; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (65/5/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan Masyarakat
untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Malinau, maka diperlukan pengaturan mengenai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi , dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja perlu ada aturan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengantisipasi akibat hukum yang akan ditimbulkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakars
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB IV KEBIJAKAN
BAB V PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA
BAB VI KETENTUAN UMUM DAN KETENTERAMAN
BAB VII PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PELAKSANAAN OPERASIONAL
BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN DAN PELAPORAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan pemenuhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 7 thn 1984; UU No. 21 thn 1999; UU No. 39 thn 1999; UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thn 2000; UU No. 23 thn 2004; UU No. 25 thn 2004; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 15 thn 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 15 thn 2008; PERMENDAGRI No. 86 thn 2017; PERDA Kab. boalemo No. 6 thn 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengarusutamaan gender termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, tugas, fungsi, dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga
penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
c. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin.
Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme sistem layanan dan rujukan terpadu, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Ketentuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota;
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
pengarusutamaan gender merupakan strategi
yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam pembangunan, perekonomian
rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pengarusutamaan gender dalam
pembangunan perlu dilaksanakan secara terpadu
dan terkoordinasi oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah sehingga diperlukan landasan
hukum dalam pelaksanaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai RKPD yang responsif Gender diatur
dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PUG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD PUG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf k diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai Focal Point PUG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufl diatur dengan Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa pada hakekatnya setiap manusia, baik laki-laki
maupun perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak
perempuan pada dasarnya mempunyai hak asasi yang
sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat
manusia tanpa diskriminasi;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar yuridis kebijakan
percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kendal
yang selaras dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Peruubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka
perlu mengatur Percepatan Pengarustamaan Gender
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Pengarustamaan
Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pengarustamaan
Gender
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat