penghormatan-perlindungan-pemenuhan-hak-disabilitas
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 1/ TLD No. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas perlu mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat menusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 96) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; PP No 60 Tahun 2020; PP No 75 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020; PErda Prov Jateng No 11 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan pelindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Pemerintah Daerah wajib melakukan:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pengawasan terhadap penyediaan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada permukiman yang dibangun oleh pengembang dilaksanakan terhadap pemukiman yang dibangun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
- 49 hlm
|