Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahIbu Kota Negara, IKN
Status Peraturan
Diubah dengan
UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Mengubah
UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur Pasal 3 adan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2002
UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: 1) menjadi kota berkelanjutan di dunia; 2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan 3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Mengubah
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa ketentuan mengenai Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Lingkup pengaturan UU ini meliputi: a) peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan; b) Jalan Umum; c) Jalan Tol; d) Jalan Khusus; e) data dan informasi; f) partisipasi masyarakat; dan g) penyidikan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
UU ini mengubah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Mencabut sebagian
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47
sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait
dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal
279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai
dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291,
Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
UU ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, UU ini juga mencabut beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, sehingga UU ini juga mengubah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2004.
UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
ABSTRAK:
Luasnya wilayah pelayanan hukum dan dengan adanya pembentukan provinsi baru, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang semula 6 (enam) provinsi menjadi 8 (delapan) provinsi, pengadilan Tinggi TUN Medan yang semula 8 (delapan) provinsi menjadi 10 (sepuluh) provinsi, dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang berjumlah 6 (enam) provinsi serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1986.
UU ini mengatur mengenai pembentukan empat Pengadilan Tinggi TUN di: 1) Palembang yang berkedudukan di kota Palembang, 2) Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin, 3) Mataram yang berkedudukan di kota Mataram, dan 4) Manado yang berkedudukan di kota Manado.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi TUN Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 1986.
UU ini mengatur mengenai pembentukan empat pengadilan tinggi di Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pembentukan - Pengadilan Tinggi Agama Bali - Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat - Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau - Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat - Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989.
UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Mengubah
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan delisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 2016; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak. Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan. Selanjutnya perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final. Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 7 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 8 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007;
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
APBN TA 2022 termuat dalam UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, perlu membentuk UU tentang APBN TA 2022.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai penetapan APBN TA 2022 yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara tersebut berasal dari sumber penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah. Sedangkan anggaran belanja terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pemerintah dapat menempuh langkah-langkah kebijakan untuk penguatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
ABSTRAK:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam menanggulangi dampak negatif tersebut, Republik Indonesia dan Federasi Rusia telah menandatangani perjanjian.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Perjanjian ini antara lain mengatur mengenai ruang lingkup bantuan hukum timbal balik, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan hukum timbal balik, kewajiban internasional, biaya pelaksanaan permintaan bantuan hukum, konsultasi dan penyelesaian sengketa, serta amendemen dan pengakhiran Perjanjian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Penjelasan: 2 hlm; Terjemahan perjanjian.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat