Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa perselisihan batas Gampong Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara telah diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi Bupati Aceh Utara dimulai tanggal 30 Juli 2019, namun sampai dengan melebihi waktu 6 (enam) bulan belum
tercapai kesepakatan kedua belah pihak; bahwa batas wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara merupakan lokasi tempat pembangunan Bendungan Keureuto yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasiona-l sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa guna kelancaran pelaksanaan pembangunan Bendungan Keureuto dan untuk adanya kepastian hukum administrasi wilayah: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penetapan, Penegasan
dan Pengesahan Batas Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara;
UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2O14; PP Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O20; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Perda Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun
2001; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 20 16.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penegasan Batas Wilayah Gampong, BAB IV Peta Batas Wilayah Gampong, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
6 Halaman, Lampiran 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2021
TARIF DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Mengatur tarif dan besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten bengkulu utara, termasuk didalamnya diatur mengenai tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan atau keringan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.25 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU no.23tahun 2014; PP no.109 tahun 2000; PP no.23 tahun 2005; PP no.55 tahun 2005; PP no.5 tahun 2009; PP no.71 tahun 2010; PP no.12 tahun 2017; PP no.18 tahun 2017;PP no.12 tahun 2019; PP no.13 tahun 2019; Permendagri no.32 tahun 2011; Permendagri no.52 tahun 2012; Permendagri no.62 tahun 2017; Permendagri no.64 tahun 2020; Perda no.7 tahun 2020; Perda no.11 tahun 2020
Peraturan ini berisi tentang penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
62 halaman peraturan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dipandang perlu untuk
diselaraskan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran, target pencapaian sasaran, serta nomenklatur program sampai dengan akhir periode perencanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023, dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi KalimantanTengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 Kabupaten Lamandau.
Sistematika perubahan RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas diLingkunganPemerintah Kabupaten Banjar perlu mengatur mengenai Tanda NomorKendaraan BermotorDinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12Tahun 2019; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Banjar tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar ini memuat: Ketentuan Umum; Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran sebelumnya
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, 30 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyusunan tata naskah dinas yang baik dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah desa, perlu adanya pedoman penyusunan tata naskah dinas bagi Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016.
Pedoman Penyusunan Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021.
58 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat