PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS PANSIANGAN DAN KECAMATAN LUMBIS HULU DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
dengan memperhatikan luas wilayah, tingkat pertambahan penduduk serta peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Lumbis Ogong, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan
untuk meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan Publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka di pandang perlu membentuk Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu
Kecamatan Lumbis Ogong, merupakan kawasan Perbatasan sehingga dengan pertimbangan kepentingan strategis Nasional, perlu dimekarkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH DAN IBU KOTA
BAB III PEMERINTAHAN KECAMATAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHANN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mensinergikan dan sinkronisasi nomenklatur unit pelaksana teknis satuan pendidikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 12 tahun 2018 tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis satuan pendidikan kabupaten kapuas hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. UU No.20 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.59 Tahun 2018.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 14 Perbup No.12 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
11 Halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah. kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau plhak ketiga maka
dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur organisasi/ lembaga
pada Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab
kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, dan Saluan Polisi Pamong Praja sesuai
dengan kebutuhan Kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2001
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Organisasi pemerintah daerah - organisasi perangkat daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2010/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 Seri D. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan urusan pengelolaan sampah, pengelolaan keuangan dan aset daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dalam penanggulangan bencana perlu dibentuk lembaga yang secara khusus menangani urusan dimaksud. Untuk menyelenggarakan urusan tersebut, dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, perlu dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait pembentukan organisasi perangkat daerah pada Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 11 huruf g, kemudian perubahan terkait Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Huruf e, Pasal 17, Bagian Ketiga mengenai Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Pasal 62, Bagian Keempat, Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Daerah, penambahan bagian yaitu Bagian Ketujuh mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perubahan terkait Kepegawaian pada Pasal 107, dan terkait Ketentuan Penutup pada Pasal 115.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Bupati CIanjur Nomor 34 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 51 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Glagahwaru dan Pembentukan Desa Terangmas Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat mengenai pembentukan Desa Terangmas sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari desa glagahwaru serta dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa, dipandang perlu untuk membentuk desa terangmas sebagai hasil pemecahan desa glagahwaru kecamatan undaan Kab Kudus; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 13 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa glagahwaru dan pembentukan desa terangmas, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu disusun Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi pemerintah desa, pemerintah desa, organisasi dan perangkat desa, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
ORGANISASI - UNIT PELAKSANA TEKNIS - KEMENTeRIAN - LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTeRIAN
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, BN 2023 (136): 15 halaman, jdih. menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
ABSTRAK:
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus dilakukan secara tepat fungsi, proses, dan ukuran serta mengedepankan profesionalisme penanganan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 47 Tahun 2021; Dan Peraturan PANRB No. 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk. UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung. Penetapan kedudukan UPT ditentukan berdasarkan: 1) kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk; 2) hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan 3) efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LLSETKAB : 10 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Lembaga Penjaminan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat