Permenaker No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut
Permenaker No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Permenaker No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Permenaker No. 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Permenaker No. 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
Permenaker No. 22 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
kEBIJAKAN UMUM - PENYELENGGARAAN AUDIT - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 16, BN 2022 (1374): 16 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar hukum Peraturan menteri ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2015; Perpres No. 95 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Audit TIK terhadap tata kelola TIK meliputi pemeriksaan terhadap kerangka kerja pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu atas unsur-unsur SPBE. Unsur-unsur SPBE sebagai berikut: a. Rencana Induk SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. layanan SPBE. Pemeriksaan atas kerangka kerja mencakup pemeriksaan atas aktivitas sebagai berikut: a. evaluasi TIK; b. pengarahan TIK; dan c. pemantauan TIK.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran File; 30 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022
AKREDITASI - PROGRAM PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL - BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 15, BN 2022 (1327): 13 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2015; dan Peraturan Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang terdiri atas Tim Penilai Akhir; Tim Asesor; dan Tim Sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File: 24 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
AKREDITASI - PROGRAM - PELATIHAN TEKNIS - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 14, BN 2022 (1326): 13 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2015; dan Peraturan Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program yang dilaksanakan terhadap: Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. Unsur dan subunsur penilaian Akreditasi Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator penilaian Akreditasi Program tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 13, BN 2022 (1282); 5 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 12, BN 2022 (1092); 167 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat