Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022

Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengatur tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Audit TIK terhadap tata kelola TIK meliputi pemeriksaan terhadap kerangka kerja pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu atas unsur-unsur SPBE. Unsur-unsur SPBE sebagai berikut: a. Rencana Induk SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. layanan SPBE. Pemeriksaan atas kerangka kerja mencakup pemeriksaan atas aktivitas sebagai berikut: a. evaluasi TIK; b. pengarahan TIK; dan c. pemantauan TIK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1374): 16 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 3132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan