Peraturan menteri ini mengatur tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Audit TIK terhadap tata kelola TIK meliputi pemeriksaan terhadap kerangka kerja pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu atas unsur-unsur SPBE. Unsur-unsur SPBE sebagai berikut: a. Rencana Induk SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. layanan SPBE. Pemeriksaan atas kerangka kerja mencakup pemeriksaan atas aktivitas sebagai berikut: a. evaluasi TIK; b. pengarahan TIK; dan c. pemantauan TIK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat