PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Derah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan DPRD menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan, telah ditetapkan Perda No.11 Tahun 2016, tetapi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.5 Tahun 2017; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.11 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
penyertaan - modal - memalui - penambahan - kepemilikan - modal saham - pemerintah - kota - depok - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Bahwa PT. Bank Perda Jabar dan Banten untuk memeperkuat struktur pemodalan dalam penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal memalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pad PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten TBk.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Sumber Dana Penyertaan Modal Daearah, Dividen Atas Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2021/17, TLD. No. 2021/17, LL Kab Manokwari: 29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasil gunaserta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat Pelelangan Ikan; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan huruf Y Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; TPI; Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI; Pengelolaan Data Statistik dan Sistem Informasi; Retribusi TPI; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Insentif Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - cianjur - tahun - 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepda serta Wakepda terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 yang pada pokoknya RPJMD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU RI No. 10 tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; PP RI No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya alat berat dan kendaraan lainnya serta aset pada Balai Latihan Kerja yang menjadi kekayaan daerah yang belum terdapat tarif retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Mengubah lampiran huruf H Pemakaian Alat Berat dan menambahkan lampiran huruf J Pemakaian Kendaraan Lainnya dan huruf K Pemakaian Balai Latihan Kerja dalam Peraturan Daerah Peraturan Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Muaro Tebo, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang berasal dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999, 2007, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTtahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021/NO.17, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemenuhan kewajiban modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa yang telah tercantum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Per OJK No. 20/POJK.03/2014, Per OJK No. 04/POJK.03/2015, Perda No.7 tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; nilai APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 2.634.045.845.727,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Cabang Takengon dan guna meningkatkan pelayanan terhadap para nasabang dipandang perlu adanya penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal Daerah; BAB IV Penganggaran; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat