Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya yang menyangkut bidang pertamanan, tata hias dan penghijauan
kota agar terwujud kota yang indah, teratur dan sehat perlu dibentuk Dinas
Pertamanan sebagai pengembangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang nomor 2 tahun
1989;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992
Nomor 061.1/704/SJ jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Tanggal 4 April 1992 Nomor 061.1/10532 prihal Pengembangan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, maka perlu segera menetapkan pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1992 Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah / Kotamadya Daerah
Tingkat II, dan Skretariat Dewan Perawakilan Rakyat
Daerah Serta Surat Kawat Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 22 Oktober 1992
Nomor 061 / 31864, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11
Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan
Menteri dan Surat Kawat Gubernur dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk diterbitkan Peraturan Daerah
yang baru tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun
1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Sekretaris Wilayah / Daerah;
3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Lain-Lain;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989
tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Pendidikan dan kebudayaan, perlu menetapkan susunan organisais dan tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahunn 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Desember 1990 Nomor 127/388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 8 Februari 1991 Nomor 061/19/1991;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1991.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna dalam pengelolaan Pendapatan asli daerah sebagai perwujudan dari kegiatan menuju ke arah otoonomi daerah yang dinamis, nyata dan bertanggungjawab, maka perlu dilakukan penyesuain usaha pemupukan dana guna membiayai pembangunan daerah;
bahwa sesuai dengan surat menteri dalam negeri tanggal 4 Agustus 1990 Nomor 061.1/2193/SJ, Type Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen ditingkatkan dari Type B Menjadi Type A maka perlu menyesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerahh Nomor 05 Tahun 1981 tentang susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan mengatur kembali Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tetang susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan berpedoman pada keputusan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1991.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen maka perlu meninjau kembali surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1987 Nomor 061.1/127/1987 tentang penetapan pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Se Jawa Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 tahun 1980; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Juli 1987 Nomor 61.1/127/1987;
di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1988.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Parawisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kepariwisataan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/83/1986, perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977;Peraturan Daerah Daerah Propinsi Tingkat Ke I Jawa tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/32/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/83/1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1987.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Pekerjaan Umum, perlu menetapkan susunan organisasi dan tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105/1985 perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/105/1985; Instruksi Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/105/1985;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1987.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kesehatan, perlu menetapkan susunan organisais dan tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 seta Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/11695 maka perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 362 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Tingkat Ke I Jawa tengah Tanggal No. 061.1/11695 tanggal 29 Mei 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1983.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Perikanan, perlu menetapkan susunan organisasi dan tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980 dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/25/1980 maka Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan dimaksud harus diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Menteri Dlam Negeri No. 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 19 juli 1961; Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa tengah No. 061.1/25/1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yaitu Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 1981.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna kdengan perkembangan Pemerintahan maka sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, mperlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980;
Di dalam Peraturan daerah ini daitur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat