Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah di Kota Magelang telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuangAN Daerah, beberapa ketentguan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dearah perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Thaun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010, Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010, Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011, Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012, Perda Kota Magelang Nomor 3 Taun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah yaitu tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah, besarnya insentif yang diberikan dan penganggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah yaitu tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), pasal 16 ayat (2), pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahu 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Perda yang kemudian ditetapkan Perwako Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pembebasan retribusi, keberatan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pernanfaatan Insentif Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, menyatakan "Instanai Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai
kinerja tertcntu";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota Kendari
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kota madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tenta.ng Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2014 Nomor 224, Tarnbaban Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraruran Daerah Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor ll);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI YANG MENDAPAT INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB Ill PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pemberian kem udahan kepada masyarakat serta tertib administrasi di bidang pelayanan retribusi tem pat rekreasi dan olahraga perlu dilakukan perubahan sistem pembayaran dan peralihan tugas penyetoran retribusi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h uruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Balikpapan No.10 Tahun 2021; Perwakil Kota Balikpapan No.3 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah pada pasal berikut: pasal 1; Pasal 2; pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2018
-
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi peninjauan tarif Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan memperhatikan
perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang
kemetrologian, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021
tata cara pengalokasian-pajak daerah dan retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan
Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi
daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong
Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Qanun Kota Lhokseumawe 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun
2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 25 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB IV tentang Pengelolaan, BAB V tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Besarnya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang
3. Pemberian pengurangan pokok atau pembatalan ketetapan pajak terutang dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2
4. Ketentuan peralihan
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Isi 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2021
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ay at (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2016
Konfimasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. dengan tujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Kendari No. 68 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi IMB dalam Wilayah Kota Kendari
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dan dilakukan dengan
mernperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian;
b. bahwa untuk menyelaraskan dinamika pertumbuhan
kot.a dan kebutuhan masyarakat perkotaan yang
heterogen dalam berusaha, sehingga dipandang perlu
dilakukan peninjauan tarif retribusi bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 68 Tahun 2018 Tentang
Penetapan Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan
Gedung sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan dalarn Wilayah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Oedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tarnbahan Lernbaran Negara
R.epublik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Ta.hun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Unda.ng-Undang Nomor I Tahun 2011 Ten tang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
7. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai.mana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pernberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerab clan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang lzin
Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayab (RTRW) Kota
Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 1 );
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
15. Pcraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 68 TAHON 2018 TENTANG PENETAPAN HARGA SATUAN RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG DAN HARGA SATUAN RETRIBUSI PRASARANA BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI PEDOMAN PENETAPAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat