PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-TATA-CARA-PENGURANGAN-ATAU-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-DAN-PENGURANGAN-ATAU-PEMBATALAN-KETETAPAN-PAJAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Besarnya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang
3. Pemberian pengurangan pokok atau pembatalan ketetapan pajak terutang dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2
4. Ketentuan peralihan
5. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
- Isi 7 halaman
|