Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Besarnya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang 3. Pemberian pengurangan pokok atau pembatalan ketetapan pajak terutang dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2 4. Ketentuan peralihan 5. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat