Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan
pengamanan atas barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi
barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 / PMK.010/202 1 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret
dan Kertas Plug Wrap Non-Porous.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun
2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI
157/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.1237), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas
Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk kertas sigaret
dan kertas plug wrap nonporous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21,
4813.20.23, 4813.20.31, ex48 13.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan
ex4813.90.99 dengan uraian barang kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang
merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta
campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok dan kertas plug wrap non-porous
yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan
nilai porositas maksimal 12 cm3 (min- 1.cm2) berdasarkan Permeabilitas Udara
CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.08/2022
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 - PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH – PENYERAHAAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam
rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dan dukungan
pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan
Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404)
sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No.
6694), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1150)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau, dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampru dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer. Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kendaraan bermotor tertentu harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, telah ditetapkan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK/05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan, dan melalui surat nomor PR.306/1/2/PHB 2022, Menteri Perhubungan mengusulkan penyesuaian tarif BLU Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502) sebagaimana diubah dg PP No. 74 Yahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi
penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif
layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan
tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator.
Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan,
ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan
drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Alcademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM, Lampiran halaman 7 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif
tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan
impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona
(Corona Virus Disease 2019/COVID-19) yang menunjukkan kondisi pemulihan,
kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan
berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana
penyakit virus corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2006 (LN
Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona
Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022
PMK No. 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat