PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KARIMUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Karimun Nomor 27.A Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 didunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, enim bulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
UU No. 4 Tahun 1984; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 25 Taun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Permenkes No.1501/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020; SE Mendagri No. 440/2622/SJ; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2016; Perda Karimun No. 7 Tahun 2019; Perbup No. 74 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Tidak Ada
16
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 62/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1665, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundangundangan dan instrumen hukum, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, wewenang, Tugas Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Perencanaan, Mekansme penyusunan, pembahasan, dan penetapan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMENKP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521
127 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11B Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa guna memenuhi hak anak secara terpadu,
sistematis dan berkelanjutan dan i segala sektor,
perlu dilakukan melalui pengembangan Kota
Layak Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB IX
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu
menyusun peraturan pelaksanaan mengenai Kota
Layak Anak
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13
Tahun 2019. Memperhatikan : Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2011 t
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Kota Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11A, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Babau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengaturan bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa stimulan rumah swadaya serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); 6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP-PRINSIP BSRS
BAB IV BENTUK BSRS
BAB V JENIS KEGIATAN
BAB VI PERSYARATAN PENERIMA BSRS
BAB VII PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BSRS
BAB VIII PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN BSRS
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BSRS
BAB X PENDAMPINGAN PELAKSANAAN BSRS
BAB XI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
12
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 67/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1688, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar , Balai Perikanan Budidaya Air Payau Balai Perikanan Budidaya Laut Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan , Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonisasi, Instansi, Lokasi dan Wilayah Kerja, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya; b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 191); dan d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1315),
Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 19/14/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/18/PBI/2020, LN.2020/NO.226, bi.go.id : 5 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, beserta Peraturan Nomor IX.C.11 yang merupakan lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan telah diundangkan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama perlu menyesuaikan dengan pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Jumlah halaman: 6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat