Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kepemilikan Pemerintah Kota Semarang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang sedang tumbuh dan memerlukan peningkatan struktur permodalan dan telah menunjukkan kinerja yang baik serta membagi dividen yang selalu meningkat setiap tahun sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, penggunaan dana, pengawasan, deviden, pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja yang secara langsung akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate; sehubungan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan penanaman modal akan mendorong iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian dengan menjadikan Kota Ternate sebagai daerah yang menarik untuk penanaman modal; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanaman modal perlu pengaturan tentang penanaman modal di Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
18 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2012/147 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
b. bahwa nilai penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah sudah tidak memenuhi persyaratan dan harus dilakukan penambahan jumlah investasi permanen untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 125);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 125) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah;
4. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A;
5. Ketentuan Pasal 39 diubah;
6. Ketentuan Pasal 40 diubah;
7. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 40A dan Pasal 40B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, maka perlu adanya penambahan
penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, penyertaan modal
daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan
dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka peningkatan pembangunan infiastniktur sektor transportasi di Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dibangun 3 (tiga) ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, guna keperluan tersebut, pemerintah Kabupaten Hahnaliera Selatan melakukan Pinjaman Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah, dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah adalah adanya Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pinjaman Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 23 Tahu 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 30 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber Pinjaman; Jangka Waktu dan Bunga Pinjaman; Pencairan Pinjaman; Pembayaran Kewajiban Pinjaman; Tata Cara Pembayaran; Pengelolaan Dana Pinjaman; Kepastian Pembayaran Pinjaman; Pembukuan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat