Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.04, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk penambahan modal yang ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, sumber dan penyertaan modal, pembagian hasil usaha, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
PERUBAHAN KETIGA PERDAKAB BULUNGAN NO. 5 TAHUN 2009 – PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KAB. BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat sebagai acuan dalam meningkatkan ketahanan dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat melalui penguatan modal, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan merupakan salah satu alat kelengkapan ekonomi daerah dibidang keuangan dan perbankkan yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014; Perdakab. Bulungan No. 5 Tahun 2009
eraturan Daerah ini mengatur tentang: Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah: 1) Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 diubah; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 diubah; 5) Di antara huruf g dan huruf h Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf; 6) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah; 7) Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; 8) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 9) Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah; 10) Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah; 11) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 diubah; 12) Ketentuan Pasal 43 diubah; 13) Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 46 diubah; 14) Ketentuan ayat (3) Pasal 50 diubah; 15) Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 16) Ketentuan Pasal 52 diubah; 17) Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 53A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Cabang Banggai Laut, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Laut, sehingga perlu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan besarnya modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 3 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 03 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah; bahwa upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga perlu ditingkatkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan Pasal 5 ditambah ayat (2); ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
4 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Badan Usaha Milik Daerah; Besaran Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemeriksaan; Hasil Usaha; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
7 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air MInum dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo No. 6 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap Penyediaan Air Minum melalui Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Klaten, dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air
minum maka perlu adanya penataan organ, kepegawaian dan permodalan pada Perusahaan Umum Daerah di bidang penyediaan air minum. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten, serta untuk meningkatkan kinerja dan peranan Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
1. pembentukan
2. nama
3. bentuk badan hukum dan kedudukan
4. kepemilikan
5. asas, maksud dan tujuan
6. fungsi
7. kegiatan usaha
8. modal
9. organ PDAM Tirta Merapi
10. Kepengurusan
11. pensiunan
12. peneteapan dan penggunaan laba bersih
13. kerjasama dengan pihak ketiga
14. standar operasional prosedur
15. pembinaan dan pengawasan
16. pembubaran
17. peran serta maasyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016
Dalam rangka untuk mengingkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan adanya upaya peningkatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan penanaman modal dalam berbagai bidang, serta guna menjamin kepastian hukum sekaligus kepastian iklim usaha bagi Penanaman Modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu untuk mengatur Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Tapin dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal, meliputi Kebijakan Penanaman Modal; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan; Pengesahan dan Perizinan Perusahan; Tata Cara Penanaman Modal; Kerjasama Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; serta Ketentuan dan Sanksi. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal yang diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk melakukan penaman modal, diawali dengan penanam modal mengajukan pendaftaran penanaman modal kepada SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal, selanjutnya Penanam Modal mengajukan permohonan Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) kepada Bupati melalui SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal. Apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip tidak ada kegiatan nyata maka dinyatakan gugur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016
PENYERIAAN MODAL PEMERJNTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMTIRTA SAWIITO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan kctentuan Pasal 3 ayat {2}
Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri No111or 48 Tahun 2016
tcntang Pcdoman Penerimaan 1libah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemcrintah Daerah Air Minum dalam rangka
Penyelcsaian Hutang Perusahaan Dacrah Air Minum Kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu mcnetapkan
Peraturan Daerah tentang Pcnyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Dacrah Air Minum
Tirta Sawiuo:
l.
2.
3.
5.
6.
7.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
UndangUndang Namer 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelcnggaraan Negara yang Bcrsih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 'fambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pcrundangundangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 ) Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
PENYERTAAN MODALDAERAH
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
NOMOR 3 TAHUN 2016
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Depok No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, asal 54 ayat (3) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Depok yang telah berdiri sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP Nomor 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 10 Tahun 2011; PERDA Kota Depok No 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dengan maksud peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Kota Depok serta tujuan lainnya. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Depok ditetapkan sebesar Rp. 499.094.500.000 dengan rincian Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 125.000.000.000, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp100.000.000.000, dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 74.094.500.000. Dimana dana tersebut bersumber dari APBD setiap tahun dari 2016-2020 dan dianggarkan dalam akun pembiayaan dengan kelompok pengeluaran pembiayaan pada jenis Penyertaan Modal Daerah pada obyek BUMD. Untuk pengendalian PDAM Kota Depok diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar atau media online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat