PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air MInum dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo No. 6 Tahun 1993.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|