PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2014/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan subsidi pupuk, yang sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi dan menentukan harga eceran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2015; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut
kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 2014
PEMBERIAN PERTIMBANGAN BUPATI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PERTIMBANGAN BUPATI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup, maka diperlukan upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan pertimbangan dalam setiap transaksi jual beli tanah di Kabupaten Purwakarta.
Untuk terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pemberian Pertimbangan Bupati dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Objek dan Subjek Jual Beli, 4. Pertimbangan dalam Transaksi Jual Beli Tanah, 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi permasalahan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya pengaturan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang terwujudnya tertib adminstrasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Camat, Kepala Desa, dan Lurah wajib menyelenggarakan administrasi penguasaan tanah atas Tanah Negara yang bersesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMEN ATR/BPN No. 3 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPGUB No. 31 Tahun 1995; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PERBUP No. 6 Tahun 2013.
Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara adalah penggunaan, pemanfaatan tanah yang belum ditetapkan peruntukkannya yang dilakukan oleh perorangan dan / atau badan hukum. Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara;
b. mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah; dan
c. meminimalisir permasalahan pertanahan antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Objek Penerbitan SKYP adalah semua tanah negara bebas yang belum dilekatkan hak diatasnya dan telah dikuasai, digarap, dikelola dan dipelihara secara terus menerus oleh orang atau badan hukum. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah dan atau dokumen lain yang dapat dijadikan dasar pembuktian penguasaan atas tanah yang telah diregistrasi dan disyahkan Pemerintah
Desa; Pemegang SKPT memiliki hak sebagai berikut:
a. menguasai, menggarap, mengelola dan mengusahakan tanah;
b. mengalihkan penguasaan tanah kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah atau cara lain yang syah sesuai Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; dan
c. mendaftarkan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Pelepasan dan atau pengalihan penguasaan tanah yang telah diterbitkan SKPT dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan SKPT sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
16 hlm. 24 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/No. 42 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Luasnya Tidak Lebih dari 5 (Lima) Hektar di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Um um, pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hale atas tanah; bahwa dalam rangka kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektar di Kabupaten Purworejo, perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Persiapan Pengajuan Penetapan Lokasi
Bab V Penetapan Lokasi
Bab VI Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Bab VII Sumber Pendanaan Pengadaan Tanah
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 40 Tahun 2014
PEDOMAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN MENJADI NON PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedauiatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasionai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian di kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 40 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)/NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR) ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)/NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR) ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan menurut Pasal 64
Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu adanya Pedoman
Pembentukan/Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (Znt)/Nilai
Indikasi Rata-Rata (NIR) Atas Bumi Yang Memiliki Ciri
Spesifik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) Atas Bumi Yang Memiliki Ciri Spesifik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan
Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
22. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014 Tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. TATA CARA PENILAIAN
4. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENILAIAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 39 Tahun 2014
TATA CARA PEMBENTUKAN DANPENYEMPURNAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)/NILAI INDIKASI RATA RATA (NIR)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.193
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)/NILAI INDIKASI RATA RATA (NIR)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, perlu adanya Tata Cara Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR);
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahu 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem
Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
22. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. TATA CARA PENILAIAN
4. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENILAIAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah/lahan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu embentuk Perbup tentang Izin Peruntukan Pengendalian Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 56 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 99 Tahun 2014; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanian Nasional No. 2 Tahun 1999; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perbup Bogor No. 83 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 35 Tahun 2014; Perbup Bogor No. 51 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Izin Peruntukan Pengunaan Tanah, Tata Cara Permohonan IPPT, Pemindahtangan IPPT, Kewajiban Dan Larangan Pemegang IPPT, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan
daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 dapat
berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Semarang Tahun 2015;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Semarang Tahun 2015;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Unda.ng-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam peraturan Bupati No. 34 Tahun 2014 ini tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan se Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pa sal 38 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah,
baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum
dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat clisewakan
kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah; bahwa berdasarkan pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyewaan barang
milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan ,
selain tanah dan/atau bangunan yang masih
dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan olch
pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola;bahwa mekanisme penyewaan tanah aset pemerintah
kabupaten sebagaimana tercantum pada Peraturan
Bupati Grobogan Nornor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah eks. Bondo Desa di Kelurahan se
Kabupaten Grobogan perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b dan
huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyewaan Tanah eks. Bondo Desa di
Kelurahan se Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahuu 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prosedur sewa, penentuan besaran sewa, penyewa, pengawasan, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 dicabut.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat