Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat