Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BATANG LUPAR DENGAN KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Nomor :135.4/1629/SETDA/PEM-A tanggal 22 Oktober 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesaban Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas HUlu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penegasan Batas Wilayah Kecamatan antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir, Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antar Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 3 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI JAMAN KECAMATAN TAYAN HILIR
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan batas Desa Sungai Jaman Kecamatan Tayan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016 ; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Kepgub Kepala Daerah TK I Kalbar No. 353 Tahun 1987; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Perbup Sanggau No. 64 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Desa Sungai Jaman Kecamatan Tayan Hilir; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
15 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN BIKA DENGAN KECAMATAN PUTUSSIBAU SELATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja camat dalam menyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bika dengan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 17 tahun 2018, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penegasan batas wilayah Kecamatan Bika dengan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapas Hulu; peta batas wilayah Kecamatan Bika dengan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm lampiran dan 3 lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA AMBAWANG DAN DESA AIR PUTIH KECAMATAN KUBU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Ambawang Kecamatan Kubu dan Desa Air Putih Kecamatan Kubu Nomor 146/02/BA/BTS-DSA/2017 tanggal 04 April 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Ambawang dan Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SUNGAI NYIRIH KECAMATAN JAWAI DENGAN DESA SEMPADIAN KECAMATAN TEKARANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Sungai Nyirih Kecamatan Jawai dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2016, UU No.23 Tahun 2016, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Peremdagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Persiapan Koto Tangah Lamo Kecamatan Tilatang Kamang
ABSTRAK:
bahwa penetapan batas nagari dilakukan demi terciptanya penataan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, cita-cita bangsa, dan meningkatkan perekonomian masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di berbagai aspek dalam penataan nagari diperlukan pengaturan terkait penataan batas nagari;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007
BATAS NAGARI PERSIAPAN KOTO TANGAH LAMO KECAMATAN TILATANG KAMANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SATAI LESTARI KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA TANJUNG SATAI, DESA KAMBOJA, DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Satai Lestari Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Satai Lestari Kecamatan Pulau Maya dengan Desa Desa Tanjung Satai, Desa Kemboja, dan Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SATAI LESTARI KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA TANJUNG SATAI, DESA KAMBOJA, DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat